POJOKNEGERI.COM - Pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan surat remisi umum bagi narapidana dan anak Kaltim-Kaltara sebanyak 8.630 orang.
Berikut rinciannya:
Remisi umum satu (pengurangan sebagian) sebanyak 8.509 warga binaan.
Remisi umum dua (dinyatakan langsung bebas) sebanyak 121 warga binaan.
Menurut Isran Noor, remisi yang diberikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.
Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Tanamkan dalam benak saudara, bahwa proses yang saudara jalani bukan merupakan penderitaan semata. Namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat," kata Isran, Selasa (16/8/2022).
Gubernur berharap warga binaan yang mendapat remisi menjadi insan taat hukum dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan, ketika kembali berkumpul dengan keluarga.
"Yang sudah remisi bebas, bersama keluarga kembali memperbaiki hubungan. Bagi mereka dapat remisi tapi belum bebas, sama memperbaiki kondisi perilaku dan sikap mereka dalam binaan," paparnya.
Sementara itu, Sofyan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, menjelaskan warga binaan yang telah bebas diharap bisa kembali berbaur di masyarakat.
"Berbahagialah untuk yang bebas, karena hari ini dan besok adalah hari yang freedom. Namun pesan Pak Menteri, ketika memperoleh kebebasan ini, kiranya bisa membantu potensi kemasyarakat," ungkapnya.
Selama pembinaan di Lapas, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Disnaker dan BLK untuk meninkatkan kemampuan warga binaan.
Hal itu ditandai dengan pemberian sertifikat agar memudahkan melamar pekerjaan.
"Yang didapat di lapas dan rutan agar bisa diimplementasikan di luar. Karena kita bina, ada perbengkelan, pertukangan, kerajinan tangan dan sebagainya," tegasnya.
"Inovasi Pak Menteri kemarin memberikan sertifikat persiapan perseorangan untuk membuka usaha," pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim)