"Self assesment itu mereka yang buat, mereka yang up load sendiri ke pemerintah. Mereka yang bayar semua pajak-pajaknya, baik itu PNBP maupun PSDHDR. Karena yang digunakan itu dokumen orang lain, hanya dia edit dan seolah-olah menjadi dokumennya dia," bebernya.
Anton membeberkan, bahkan nomor dokumen yang ada di tangan Laili kala itu, ketika dicek di sistem online milik Gakkum tidak tercatat nama pengirim dan penerima.
“Ternyata dokumen itu dulu sudah pernah dipakai, dugaannya seperti itu,” ucapnya.
Disinggung mengenai apakah pemeriksaan telah dilakukan kepada CV Kasih Setia Utama sebagai penyedia kayu, Anton menjawab bahwa hal tersebut belum dilakukan sebab masih dalam tahap penyelidikan.
"Itu juga masih dalam ranah pembuktian di penyidik. Sehingga belum bisa kami blow up keluar," tandasnya.
Sementara itu, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang juga dikonfimasi terkait kasus ini mengaku telah menyerahkan tersangka beserta dengan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tenggarong pada Rabu (23/2/2022) kemarin.
"Sudah diserahterimakan tersangka dan barang buktinya ke sana. Silahkan bisa dikonfirmasi langsung ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Tenggarong," ucap Dewa.
Keterangan yang disampaikan Jaksa Dewa turut dibenarkan Jaksa Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tenggarong. Dengan singkat ia menyampaikan, kalau kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sudah masuk tahap II.
"Saat ini persiapan untuk dilimpahkan ke PN Tenggarong," singkat Sajimin.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)