POJOKNEGERI.COM - Kasus pemalsuan dokumen olahan kayu berujung dugaan salah tangkap.
Balai Gakkum KLHK Kalimantan melakukan operasi pengungkapan kasus dugaan pemalsuan dokumen kayu olahan di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Saat itu, seorang terduga diamankan bernama M Nor Laili (45) yang merupakan warga Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Namun seiring berjalannya kasus tersebut, diduga bahwa M Nor Laili adalah korban salah sasaran oleh oknum petugas.
Kasus itu pun dengan cepat mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Menurut mereka, proses hukum yang sedang dihadapi Laili terdapat beberapa kejanggalan.
"Dia ini seorang supir yang mengangkut kayu, kemudian ditangkap Gakkum KLHK di Tenggarong dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu," tutur Edy Syaifuddin saat dikonfirmasi Selasa (1/3/2022).
Lebih jauh diungkapkan Edy, kronologi penangkapan bermula saat M Nor Laili sedang melintas membawa kayu olahan jenis ulin dari Kutai Barat menuju Banjar Baru.
Saat di Tenggarong, truk yang dikemudikannya ditahan oleh sejumlah petugas dan didapati sejumlah dokumen pembelian kayu olahan yang diduga palsu.
Di dalam dokumen itu tertera, kalau kayu olahan didapatkan M Nor Laili dari perusahaan bernama CV Kasih Setia Utama.
Atas temuan tersebut, M Nor Laili kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Tahanan Polres Kutai Kartanegara dan kini berkas perkaranya sudah ditahap P-21 dan dilimpahkan penyidik Gakkum KLHK Kalimantan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk selanjutnya tersangka diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Laili pun dijerat penyidik Gakkum KLHK Kalimantan dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf C Junto Pasal 15. Apa yang telah disangkakan kepada Laili itu, kata Edy, sangatlah janggal dan terkesan dipaksakan. Lebih tepatnya saat proses penyidikan yang dilakukan PPNS Gakkum KLHK Kalimantan.
Pasalnya, dokumen yang dianggap palsu penyidik itu didapatkan tersangka ketika membeli kayu dari CV Kasih Setia Utama melalui salah satu owner di perusahaan tersebut.
"Seharusnya dokumen itu melewati tahap uji dulu. Untuk memastikan status keasliannya, dan yang berhak memutuskan adalah Pengadilan, bukan PPNS Gakkum," tambah Edy.