Pasca kejadian itu, pelaku pun seketika diamankan petugas. Namun demikian hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam dan belum memberikan detail kronologis kejadian.
Meski begitu, kini PL dipastikan telah mendekam di kurungan besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, PL pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 Ayat 3.
“Bisa juga mengarah ke Pasal 340 KUHP jika memang penganiayaan ini direncanakan,” singkatnya.
(redaksi)