Ia juga menjelaskan pada alagaka yang resmi juga terdapat barcode dan terlihat jika algaka tersebut sudah sesuai dengan Perda.
"Jika ingin melihat algaka yang telah tertib pajak ditandai dengan adanya barcode resmi, dan Jika sudah ada bacode tapi dipasang di atas paret ataupun di atas pohon, tetap akan kami tertibkan,” jelasnya.
Nantinya jika sudah ditertibkan,pihaknya akan menghubungi kepada partai yang memiliki algaka dan bisa mengurus kembali pajak dan perizinannya.
"Lalu kami telpon kepada partai yang punya untuk mengurus kami tertibkan dengan rapi kami kumpulkan sewaktu-waktu pihak partai atau bacalegnya untuk mau mengambil lagi kami silahkan, tetapi jika ingin memasang lagi harus mengurus izinnya ataupun membayar pajak yang telah ditentukan jadi kalau sudah membayar pajak bisa memasang kembali" ujarnya.
Untuk mengecek barcode yang terdapat di algaka bisa di aplikasi I-Reklame dan bisa dilihat resmi atau tidaknya algaka yang dipasang.
"Kalau pemantauan secara umum masyarakat pun bisa download aplikasi reklame keliatan namanya siapa pajaknya berapa,dan sampai kapan ,jadi kadaluwarsa pun bisa terlihat," ungkapnya.
Maradona mengatakan bahwa aplikas idari Diskominfo bisa membantu dan lebih mudah dalam penertiban algaka.
(Redaksi)