POJOKNEGERI.COM - Memasuki masa kampanye, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban Alat Gerak Kampanye (Algaka) yang dipasang ditempat yang tidak sesuai dengan tempatnya dan tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan oleh Maradona Abdullah selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda saat ditemui di Kantor Satpol PP Jalan Balai Kota Samarinda, pada Selasa (15/8/2023).
Saat ini Satpol PP Kota Samarinda sedang gencarkan penertiban algaka di kawasan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Soedjono Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota
"Tadi kami ada temukan Alat Peraga Kampaye (Algaka) yang tidak berizin atau membayar pajak apapun , tidak memasang pada tempatnya kita tertibkan seperti diatas pohon,diatas parit, dan dibadan jalan kemudian lokasi yang tidak melanggar perda tapi tidak membayar pajak kita tertibkan juga," jelas Maradona.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang gencar melakukan penertiban setiap hari dan masih menemukan pemasangan algaka yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame bagi partai politik dan organisasi masyarakat di Samarinda.
"ya saat ini sudah berjalan dan ada jam operasional bagian penegak yang biasa dilakukan sudah ada jadwal per-kecamatan itu sudah ada, baru minggu lalu berjalan sosialisasi baru rapat susunan dan strateginya baru mulai ini kita jalankan".ungkapnya.
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut yakni terdiri dari algaka yang tidak berizin, di pasang tidak sesuai dengan tempat yang dianjurkan, dan algaka yang tidak disertai dengan tanda telah melakukan pembayaran pajak.
“Ada juga yang membayar pajak tapi memasang pada tempat yang tidak tepat, ada juga yang memasang di tempat yang tidak melanggar Perda tetapi tidak membayar pajak,” ucapnya.