Oleh karena itu, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil menuntut tiga.
Pertama, menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat yang secara nyata tidak hanya mengancam ruang hidup komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil, akan tetapi juga akan menjadi ancaman genosida kultural komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil.
Kedua, mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil.
“Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi,” tandasnya.
(tim redaksi)