POJOKNEGERI.COM - Konflik ruang hidup masyarakat adat dengan perusahaan kembali meruncing di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.
Semisal ruang hidup masyarakat adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil yang kini terancam oleh aktivitas perkebunan sawit dari PT Puncak Panglima Perkasa.
Melihat permasalahan tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Kedang Ipil mendesak pemerintah. Khususnya Pemkab Kukar untuk melakukan evaluasi aktivitas perkebunan sawit, dan tidak mengeluarkan izin PT Puncak Panglima Perkasa.
Pentingnya menjaga ruang hidup masyarakat adat bukan tanpa sebab. Karena dijelaskan Saiduani Nyuk selaku Koordinator Koalisi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Kedang Ipil, kalau di tanah tersebut terdapat sejarah yang begitu panjang yang harusnya menjadi perhatian pemerintah untuk menjamin ruang hidup masyarakat.
“Desa tua Kedang Ipil merupakan tempat tinggal komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil. Di abad lampau, komunitas masyarakat adat ini memiliki setidaknya 3 posisi penting, pertama, tempat pelarian para brahmana ketika terjadi perang besar antara kerajaan Kutai Kartanegara dan kerajaan Kutai Martadipura di abad ke-14 Masehi. Kedua, pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani karena tidak pernah berhasil ditundukan oleh siapapun. Dan Ketiga, salah satu dari 3 poros penting kesultanan Kutai Kartanegara,” ucap Duan dalam siarannya, Senin (29/7/2024).
Lanjutnya, hingga saat ini masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil masih mempertahankan tradisi, budaya, dan ritual lelulur mereka. Ketuaan tradisi terlihat dari mantra ritual yang tidak menggunakan bahasa manusia tetapi bahasa dari dewa mereka langsung. Ini menjadi kekayaan besar karena Unesco sudah menyatakan bahwa bahasa langit sudah punah karena penutur terakhir di suku pedalaman Meksiko sudah meninggal dan tidak ada penerusnya.
Komunitas masyarakat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil menjadi entitas terakhir tradisi, religi, dan ritual masyarakat Kutai pra-islam. Kelebihan lain yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil adalah dua tradisi tuanya, yakni Nutuk Beham, upacara prapanen 1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. dan Muang, upacara kematian yang disahkan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022.