DaerahKaltim

RTRW Kaltim Direvisi, Kehadiran IKN Jadi Alasan

POJOKNEGERI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memulai proses revisi besar-besaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini merupakan respon pada kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini juga penyesuaian arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, A.M. Fitra Firnanda, menyebutkan bahwa revisi RTRW bukan sekadar formalitas.

Lebih dari itu ini langkah strategis agar arah pembangunan daerah tidak bertabrakan dengan kebijakan nasional dan visi kepala daerah.

“Dengan adanya IKN dan perubahan arah pembangunan dalam RPJMD, perlu ada peninjauan kembali. Tidak bisa hanya sebagian, karena menyangkut tata ruang secara keseluruhan,” ujar Fitra

Demikian ia sampaikan usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Proses revisi RTRW, kata Fitra, tidak bisa secara instan. Pemerintah provinsi terlebih dahulu harus menyusun kajian perubahan tata ruang sebelum mengajukan persetujuan ke Kementerian ATR/BPN.

“Setelah ada kajian, baru kita ajukan ke Kementerian ATR. Kalau setujui, baru mereka mendampingi penyusunan materi teknis revisi,” jelas Fitra.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi prasyarat administratif. Setelah itu, Pemprov Kaltim akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam hal ini termasuk pemerintah kabupaten/kota, hingga kementerian terkait.

“Rakor itu penting untuk menghimpun seluruh arah pembangunan. Kita gabungkan dari berbagai sektor agar dokumen revisi ini bisa jadi panduan pembangunan yang komprehensif,” tambah Fitra.

RTRW Diserahkan ke DPRD

Setelah seluruh tahapan teknis rampung, dokumen revisi RTRW akan di serahkan ke DPRD Kaltim untuk dibahas bersama.

Barulah setelah melalui pembahasan mendalam di tingkat legislatif, dokumen itu dapat di sahkan melalui rapat paripurna.

“Dari keseluruhan tahapan birokrasi itu, kita targetkan RTRW Kaltim 2023–2042 hasil revisi bisa rampung pertengahan tahun 2027,” ujarnya,

Perubahan status wilayah IKN menjadi daerah otonom membuat sejumlah peta ruang di Kaltim perlu penyesuaian.

Salah satu fokus pembahasan adalah penegasan status desa-desa di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Wilayah itu kini posisinya “mengambang” pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Beberapa wilayah di Sepaku perlu penegasan status administrasinya, apakah masih masuk wilayah kabupaten atau sudah masuk dalam wilayah IKN. Ini harus jelas agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Selain itu, peninjauan RTRW juga akan memperhatikan penyesuaian kawasan hutan SK45.

Kini menjadi zona lindung wilayah IKN, serta sejumlah regulasi baru terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Revisi RTRW ini juga menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi-misi kepala daerah yang baru.

Hal itu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, baik di sektor industri, pertanian, infrastruktur, maupun lingkungan, berjalan sesuai arah kebijakan. Fitra menilai, revisi kali ini bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan Kaltim.

“Peninjauan kembali ini harus kita manfaatkan. Apa yang bisa di perbaiki, kita revisi. Kita ingin tata ruang Kaltim bisa mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Kaltim kini berada di persimpangan penting dalam pembangunan nasional. Sebagai provinsi penyangga utama IKN, Kaltim harus menyiapkan tata ruang yang adaptif dan selaras dengan rencana besar pemerintah pusat.

Harapan pada RTRW Baru

Melalui revisi RTRW, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Hal ini juga sekaligus memastikan pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka pada pertengahan 2027, Kaltim akan memiliki RTRW baru. Diharapkan lebih adaptif terhadap kehadiran IKN dan dinamika pembangunan regional. Dokumen itu akan menjadi pijakan utama untuk pembangunan Kaltim dua dekade ke depan.

“Revisi ini bukan sekadar menyesuaikan peta, tapi menata ulang arah masa depan Kalimantan Timur. Kita ingin semua pembangunan berjalan terarah dan saling terhubung,” ujar Fitra menutup.

(tim redaksi)

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button