POJOKNEGERI.COM - Polda Kaltim segera melelang barang bukti hasil pengungkapan kasus pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini dilakukan guna meminimalisir kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Hasil lelang (batu bara) itu nantinya akan dimasukan ke kas negara,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Rabu (7/12/2022).
Hal itu dilakukan mengingat, seharusnya industri pertambangan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak.
Itu pun jika semua izin pertambangannya telah didaftarkan.
"Sedangkan ini tak melakukan kaidah pertambangan yang benar. Jadi hasilnya ini akan kami masukkan ke kas negara melalui lelang," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kukar itu diungkap jajaran Polda Kaltim pada Sabtu (3/12/2022) kemarin.
Dari ungkapan kasus itu, polisi sedikitnya menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan satu kapal tongkang.