"Mereka memiliki hak memanfaatkan bangunan sesuai batas waktu masa berlakunya HGB. Kita evaluasi apakah akan diperpanjang kembali sesuai dengan dukungan terhadap program pembangunan,"tuturnya.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan kepemilikan yang tidak taat yang tidak bayar kewajibannya.
"Ada indikasi mereka menyewakan ke pihak ketiga, yang akan kita tertibkan. Kita ingin memberitahu bahwa hanya pemerintah yang boleh melakukan pemindahan hak," ungkapnya.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengembalikan kawasan ke fungsinya semula.
"Kawasannya akan kita tata dulu selesai, baru kita sosialisasi ke pedagang agar mereka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kunjungan di Citra Niaga," pungkasnya.
(Tim redaksi)