POJOKNEGERI.COM - Panitia khusus (Pansus) Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013, telah dibentuk di DPRD Samarinda.
Pada Kamis (16/6/2022) siang, lima anggota pansus dari komisi IV memimpin jalannya rapat di ruang paripurna kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Kepada awak media, Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti menjelaskan upaya merevisi Perda tahun 2013 itu dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga kota Samarinda.
“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” kata Damayanti.
Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan setiap OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.
“Peran masing – masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar - benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” imbuhnya.