POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim resmi mengesahkan dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur serta Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pengesahan dilaksanakan DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan agenda Penyampaian Laporan Progres Propemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas 2 Ranperda, yaitu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Raperda menjadi Perda serta Pendapat Akhir Kepala Daerah, dilakukan di Ruang Rapat, Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu 15 Juni 2022.
Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus menjelaskan sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas disahkan kedua Ranperda menjadi Perda tersebut.
"Terima kasih sebelumnya. Semua berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan," sebut Sufian Agus dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Direktur RSJD Atma Husada dr Jaya Mualimin, Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana dan sejumlah Pejabat Administrator Pemprov Kaltim.
Sufian Agus mengatakan kedua perda ini sangat dibutuhkan. Sebagai dasar hukum Pemprov untuk menetapkan kebijakan. Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.