POJOKNEGERI.COM - Awal tahun 2022, salah satu kepala daerah di Kalimantan TImur (Kaltim), terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu kepada daerah itu adalah Abdul Gafur Masud yang menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Dirinya ditangkap KPK pada Rabu (12/1/2022) dalam dugaan penerimaan suap.
Penjelasan terbaru Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) ditangkap di salah satu mal di Jakarta.
"Informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Bupati AGM saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan lakukan pemeriksaan intensif oleh KPK.
Dalam OTT KPK itu, informasi yang ada, 11 orang sudah diamankan.
"Informasinya demikian," ujar Ali Fikri.
Pihak-pihak dari tokoh-tokoh di Kaltim pun sudah mengetahui ditangkapnya Bupati AGM oleh KPK itu.
Salah satunya adalah Syaharie Jaang, tokoh senior di Demokrat Kaltim.
Diketahui AGM juga merupakan kader dari partai Demokrat.
"Saya selalu kader dan sesama sahabat di Partai Demokrat tentunya sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Jaang, dihubungi Kamis (13/1/2022).
Jaang enggan berkomentar lebih lanjut terkait masalah hukum yang menjerat AGM.
Saat ini dirinya menunggu perkembangan hukum yang dilakukan pihak KPK.
"Namun tetap menjunjung praduga tidak bersalah," paparnya.
Sementara itu, Rahmad Masud, Wali Kota Balikpapan yang juga merupakan kakak kandung dari AGM menyatakan kepada awak media bahwa dirinya belum menghetahui jelas perihal hal itu.
"Saya belum dapat (kejelasan) berita ini. Kalau sudah ada berita pastinya akan dikabari,” ujarnya di Kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (13/1).
Rahmad jelaskan bahwa sebagai keluarga, dirinya pasti akan mendoakan hal terbaik untuk adik kandungnya itu.
Doanya baik-baik saja,” kata Rahmad singkat.
Pemprov siapkan Plh
Pemprov Kaltim saat ini melakukan ancang-ancang menerbitkan SK penunjukan Plh Bupati PPU.
"Segera akan menerbitkan, SK Plh Bupati yakni Wakil Bupati PPU. Nanti SK penunjukan Plh dari Pak Gubernur," kata Muhammad Syafranuddin, Juru Bicara Gubernur Kaltim, dihubungi Kamis (13/1/2022).
Meski begitu, pihaknya di Pemprov Kaltim juga masih akan melihat perkembangan proses hukum AGM di KPK.
"Kami menunggu hasil penyelidikan KPK. Kita tunggu aja dulu. Kalau sudah ada resminya dari KPK, mungkin akan ada Plh dari Pak Wakil Bupati PPU, sebagai pelaksana harian dulu," lanjutnya.
Ivan sapaan akrabnya menyebut nantinya masa kerja Plh Bupati PPU akan berlangsung kurang lebih selama tiga bulan.
Bila nantinya AGM terbukti melakukan tindak korupsi, maka status Plh memungkinkan naik menjadi Pj Bupati.
Pasalnya, jabatan Plh memiliki kendala tidak bisa menandatangani dokumen anggaran.
"Tergantung dari kasus itu, paling tidak tiga bulan lah. Karena ini jabatan kepala derah berbeda plh yang lain, tidak bisa menandatangani anggaran, nanti aku lihat dulu setelah itu menjadi Pj (penjabat)," papar Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim ini.
Belum diketahui kapan SK penunjukan Plh Bupati akan terbit, pihak pemprov masih menunggu perkembangan pemeriksaan di KPK.
Sebagai juru bicara gubernur, Ivan menyampaikan pesan dari Gubernur Kaltim yang turut prihatian atas adanya OTT kepala daerah PPU.
Gubernur Kaltim yang saat ini tengah berada di Jakarta, memberi pesan agar pelayanan masyarakat di PPU tidak terhambat.
"Aparat pemerintah di PPU, tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada KPK, untuk memproses apa yang terjadi. Bekerja sesuai tugas masing-masing melayani masyarakat dengan baik," tegasnya.
(redaksi)