Mendengar pernyataan itu, Teddy pun meminta waktu selama dua menit untuk mengklarifikasi kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menegaskan tak ada yang perlu diklarifikasi terkait pernyataan Linda.
"Saya bantah semua itu bohong yang mulia," kata Teddy.
Teddy menyatakan tetap pada keterangannya yang menyebut tak memiliki hubungan spesial dengan Linda.
"Kalau saudari Linda mengaku istri saya ini pertanyaannya bisa panjang, simpelnya adalah 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'," kata Teddy.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram (kg).
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
(redaksi)