Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ino mengklaim masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah, namun mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.
(redaksi)