“Pengakuannya, pelaku ini membongkar aki tersebut dengan memakai kunci ukuran 12 yang sudah disiapkan pelaku. Setelah itu, barang tersebut dimasukan kedalam karung lalu di angsur dengan memakai sepeda motor yang dipakainya untuk di simpan di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Karyadi menuturkan, kepada polisi, YR mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut untuk memperoleh uang untuk keperluan kebutuhan hidup.
“Pengakuannya, rencananya barang hasil curiannya ini mau di jual,” terangnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YR telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana.
(tim redaksi)