Rencana Pembangunan Kawasan Terpadu di Panjaitan, Andi Harun Tekankan Soal Tata Ruang

POJOKNEGERI.com — Wali Kota Samarinda, Andi Harun memimpin rapat paparan dan audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa terkait rencana pembangunan kawasan terpadu berupa hotel, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit di Jalan DI Panjaitan.
Andi Harun turut didampingi Sekda, Ketua TWAP, dan sejumlah OPD terkait dalam rapat yeng berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota pada Rabu (25/3/2026) siang.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun meminta agar seluruh perencanaan proyek tersebut dikaji ulang secara menyeluruh, terutama terkait aspek tata ruang, dampak lingkungan, dan keselamatan kawasan.
Rapat ini untuk memastikan rencana investasi yang diajukan tetap sejalan dengan tata ruang kota serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kemudian hari.
Sorotan Pemkot Samarinda
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari pengaturan lalu lintas, sistem drainase, hingga pengelolaan limbah.
Pemkot meminta pihak pengembang memberikan kejelasan teknis agar proyek tersebut tidak memicu kemacetan maupun persoalan ekologis di kawasan sekitar.
Selain itu, lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana juga menjadi perhatian serius.
Pemkot Samarinda menekankan pentingnya analisis aliran air secara komprehensif guna mengantisipasi potensi banjir serta beban tambahan terhadap Sungai Talangsari.
Dalam arahannya, Andi Harun menegaskan bahwa konsep pembangunan yang diajukan masuk dalam kategori integrated urban ecosystem, yakni kawasan terpadu yang tidak hanya berfungsi sebagai area komersial, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan.
“Konsep ini bukan sekadar pembangunan komersial biasa, tetapi kawasan terpadu yang wajib tunduk pada regulasi yang ketat,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan, seluruh perencanaan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan bangunan gedung yang berlaku.
Menurutnya, sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberikan ruang diskresi, sehingga setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus patuh pada regulasi, memahami risiko, serta memperhitungkan dampak teknis dan lingkungan,” tegasnya.
Evaluasi Teknis dan Catatan Pemkot
Dalam evaluasi teknis yang dilakukan, Pemkot menemukan sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki oleh pihak pengembang.
Salah satunya adalah indikasi overkomersialisasi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan fungsi ruang di kawasan tersebut.
Selain itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mencapai sekitar 73 persen serta Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang tinggi dinilai melampaui batas kewajaran dan berpotensi mengganggu daya dukung lingkungan.
Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi catatan penting, karena dapat berdampak pada keseimbangan ekologi serta daya resap air di kawasan tersebut.
Tak hanya itu, rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.
Meski demikian, Pemkot Samarinda menegaskan pada prinsipnya tetap mendukung masuknya investasi di daerah, selama seluruh aspek perencanaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah mendukung investasi, tetapi harus tetap memperhatikan tata ruang, aspek teknis, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Andi Harun.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, tim perencana diminta untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap rencana pembangunan.
Penyesuaian terhadap KDB, KLB, RTH, ketinggian bangunan, hingga kesesuaian dengan regulasi menjadi syarat utama sebelum proyek dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemkot menegaskan, pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat serta keseimbangan lingkungan demi kepentingan jangka pendek.
(ADV/Diskominfo SMD)

