Sayangnya, 10 pelaku sementara ini hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, bukannya memakai UU TPKS.
Jika dijerat dengan UU TPKS, selain hukuman penjara, pemulihan fisik dan psikologis korban wajib ditanggung pemerintah.
Juga ada peluang pelaku dihukum membayar ganti rugi pada korban.
Kekerasan pada perempuan, terutama anak, sudah lama jadi momok di Parimo, namun tampaknya tak serius ditangani.
"Anak jauh lebih sering mengalami depresi seksual ketimbang orang dewasa di Parigi Moutong" Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parigi Moutong Noor Wachida Tombolotutu.
Dua tahun lalu, kejadian memuakkan juga terjadi di kabupaten ini.
Kapolsek Parigi bernama Iptu I Dewa Gede Nurate sengaja memerkosa gadis 20 tahun, anak dari seorang tahanan Polsek Parigi.
Korban dirudapaksa dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan dari tahanan.
Rudapaksa ini terjadi di hotel yang jaraknya cuma 600 m dari kantor polsek. (tim redaksi)