POJOKNEGERI.COM - Kejadian tak mengenakan dialami gadis 15 tahun asal Poso, Sulawesi Tengah.
Rahim gadis tersebut berpotensi diangkat.
Hal itu bukan tanpa sebab, gadis malang itu mengalami pelecehan seksual oleh 11 pelaku.
Di antaranya seorang kepala desa, seorang guru, dan seorang polisi Brimob.
Sepuluh pelaku sudah ditetapkan Polres Parimo sebagai tersangka.
Satu tersangka lainnya, anggota Polisi Brimob, masih dalam penyelidikan.
Diketahui, korban adalah Gadis yang menjadi Relawan Banjir
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut bermula ketika korban datang ke Parimo pada April tahun lalu sebagai relawan pembawa bantuan logistik dari Palu untuk wilayah Parimo yang dilanda banjir.
Di Parimo, korban berkenalan dengan guru bernama Arif.
Arif menawari korban pekerjaan di rumah makan dengan bayaran Rp250 ribu per minggu.
Korban tergiur tawaran itu dan tak pulang ke Poso.
Ia lantas menetap di Desa Taliabu, Sausu, Parimo.
Namun, pekerjaan tak kunjung datang.
Justru Ia jadi sasaran Arif dan teman-temannya.
Mereka bergantian dan berulang-ulang sepanjang April 2022-Januari 2023.
Agar korban tunduk, pelaku berjanji memberi uang, pakaian, hingga ponsel.
Korban juga diancam dengan senjata
Pada Januari 2023, korban merasakan sakit
lalu memutuskan menceritakan pada orang tuanya.
Orang tua korban didampingi UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng kemudian lapor polisi.
Sayangnya, 10 pelaku sementara ini hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, bukannya memakai UU TPKS.
Jika dijerat dengan UU TPKS, selain hukuman penjara, pemulihan fisik dan psikologis korban wajib ditanggung pemerintah.
Juga ada peluang pelaku dihukum membayar ganti rugi pada korban.
Kekerasan pada perempuan, terutama anak, sudah lama jadi momok di Parimo, namun tampaknya tak serius ditangani.
"Anak jauh lebih sering mengalami depresi seksual ketimbang orang dewasa di Parigi Moutong" Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parigi Moutong Noor Wachida Tombolotutu.
Dua tahun lalu, kejadian memuakkan juga terjadi di kabupaten ini.
Kapolsek Parigi bernama Iptu I Dewa Gede Nurate sengaja memerkosa gadis 20 tahun, anak dari seorang tahanan Polsek Parigi.
Korban dirudapaksa dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan dari tahanan.
Rudapaksa ini terjadi di hotel yang jaraknya cuma 600 m dari kantor polsek. (tim redaksi)