Sebelumnya diberitakan, respon diberikan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara.
Ia memberikan respon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3) seperti dikutip dari Antara.
(redaksi)