POJOKNEGERI.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde Antara jadi tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Bagaimana sepak terjang Rektor Unud I Nyoman Gde Antara itu?
Informasi dari laman unud.ac.id, I Nyoman Gede Antara dilantik menjadi Rektor Unud periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Saat itu, pelantikan digelar secara virtual karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19 dan berlaku PPKM Jawa-Bali.
I Nyoman Gde Antara terpilih menjadi Rektor Unud berdasarkan pemilihan di Rapat Senat Unud pada Juli 2023. Saat itu dia mendapat suara terbanyak yakni 81 dari total 122 suara.
Sebelum menjadi Rektor Unud, Nyoman Gde Antara menduduki jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik sejak 2017.
Jabatan akademik Nyoman Gde Antara adalah guru besar Fakultas Teknik. Gelar lengkapnya adalah Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU
Pendidikan sarjana (S1) diselesaikan Nyoman Gde Antara di Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya pada 1990.
Dia melanjutkan magister (S2) dan doktoral (S3) di Nagaoka University of Technology Jepang.
Gelar magister diselesaikan pada 2001, sedangkan gelar doktor diselesaikan pada 2004.
Hormati proses hukum dan kewenangan penyidik
Sebelumnya diberitakan, respon diberikan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara.
Ia memberikan respon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3) seperti dikutip dari Antara.
(redaksi)