Syahril mengatakan kliennya yang merupakan dosen tetap di UMSU mendapatkan gaji dari UMSU hanya sebesar Rp1,7 juta. Jumlah tersebut jauh di bawah besaran UMR (upah minimum regional) Kota Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.370.645.
Tak hanya gaji yang di bawah UMR, Syahril mengaku gaji pelapor yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata sebesar Rp3.000.000.
"Jadi klien kami buka aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, dia kaget ternyata nilai gaji yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp3 juta. Sementara gaji yang diperoleh nya cuma Rp1,7 juta," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Menurut Syahril, kliennya sudah mengajar di Fakultas Agama UMSU sejak Tahun 2005. Selama ini gaji yang diperoleh kliennya memang di bawah UMR.
"Sebenarnya semua dosen di UMSU juga mengalami ini, tapi tidak ada yang berani melapor," jelasnya.
Syahril menyebutkan kliennya pernah mempertanyakan masalah itu ke Rektor UMSU, namun tidak mendapatkan jawaban.