Insentif guru mengaji kelurahan dalam setiap kecamatan itu akan diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan per orang. Kendati jumlah insentif yang akan diberikan tidak besar, kata Herwin, setidaknya bisa membantu para guru mengaji di masing-masing wilayah.
Menurut dia, sebelumnya para guru mengaji yang ada di Kabupaten Rejang Lebong secara rutin mendapatkan insentif dari pemkab setempat, tetapi kemudian dihapuskan setelah Pemkab Rejang Lebong mengangkat guru agama desa/kelurahan sejak beberapa tahun lalu.
Herwin berharap usulan anggaran insentif guru mengaji di kelurahan ini bisa disetujui dewan, sehingga pada awal 2023 nanti guru mengaji tingkat kelurahan bisa menerimanya.
(redaksi)