POJOKNEGERI.COM - Uang insentif total Rp 300 juta disiaplan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk guru mengaji yang bertugas di 34 kelurahan di daerah itu.
"Jadi, satu kelurahan hanya ada satu orang guru mengaji yang akan mendapatkan SK dari Pemkab Rejang Lebong, ini karena anggarannya masih kecil sehingga baru satu orang setiap kelurahannya," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma di Rejang Lebong, Sabtu (7/1/2023), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, penyiapan insentif guru mengaji yang ada di kelurahan tersebut karena untuk guru mengaji di tingkat perdesaan insentifnya diberikan oleh masing-masing desa yang bersumber dari dana desa, sedangkan kelurahan tidak ada.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten itu telah mengusulkan anggaran untuk insentif guru mengaji yang ada di 34 kelurahan di daerah tersebut.
Adapun besaran anggaran yang diusulkan untuk insentif guru mengaji itu mencapai Rp 500 juta. Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma menjelaskan usulan penyiapan anggaran insentif guru mengaji yang bertugas dalam 34 kelurahan ini sebagai upaya untuk mendukung percepatan program Kabupaten Rejang Lebong religius.
"Usulan pemberian insentif guru mengaji khusus yang ada di kelurahan ini sudah kami masukkan dalam RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023, dengan besaran anggaran untuk satu tahun mencapai Rp 500 juta," kata Herwin di Rejang Lebong, Sabtu (19/11).
Insentif guru mengaji kelurahan dalam setiap kecamatan itu akan diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan per orang. Kendati jumlah insentif yang akan diberikan tidak besar, kata Herwin, setidaknya bisa membantu para guru mengaji di masing-masing wilayah.
Menurut dia, sebelumnya para guru mengaji yang ada di Kabupaten Rejang Lebong secara rutin mendapatkan insentif dari pemkab setempat, tetapi kemudian dihapuskan setelah Pemkab Rejang Lebong mengangkat guru agama desa/kelurahan sejak beberapa tahun lalu.
Herwin berharap usulan anggaran insentif guru mengaji di kelurahan ini bisa disetujui dewan, sehingga pada awal 2023 nanti guru mengaji tingkat kelurahan bisa menerimanya.
(redaksi)