2. Tanah lokasi strategis bakal lebih mahal
Dalam penentuan kategorinya tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori satu. Yang mana diipatok Rp2,5 juta.
Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp1,5 juta. Tarif ini ditentukan oleh Rusli yang bertugas sebagai koordinator program PTSL.
"Jadi klasifikasi tanah itu inisiatif Rusli cuman memang diketahui Lurah. Mungkin Rusli memang mau dilebihkan sendiri," duganya.
Jika luasan tanah lebih dari satu kavling maka akan diakumulasikan dengan harga Rp1,5 juta per kavling atau sebesar 200 meter persegi.
"Sementara dari keterangan warga yang mempunyai luasan tanah lebih dari satu kavling akan dimintai biaya lebih. Sistemnya diakumulasikan aja, tapi warga juga masih banyak yang baru bayar setengahnya," terangnya.
3. Dugaan pencucian uang masih didalami