Dari penjelasan AD inilah, tim kepolisian kemudian mendapatkan tersangka lain, yakni berinisial GR.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke alamat yang diberikan tersangka AD. Ternyata rumah itu, masuk dalam catatan kami rumah yang sering menjadi tempat transaksi obat keras," jelas Tasimun.
3. GR kemudian ikut diamankan
Dari rumah yang diberitahu oleh AD itu, jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan bertemu langsung dengan tersangka GR dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari proses itu, ditemukan barang bukti sebanyak 12 paket berisi masing-masing 1000 butir pil double L yang disembunyikan dalam sebuah tas.
"Tersangka GR mengakui bahwa memang bekerjasama dengan AD. Mereka sama-sama mendatangkan pil double L itu dari Kediri lewat jasa pengiriman," kata Tasimun.
(redaksi)