POJOKNEGERI.COM - Pengungkapan kasus narkotika dilakukan di Balikpapan dengan barang bukti puluhan ribu butir pil double L.
Dua tersangka pun diamankan pihak Satreskoba Polresta Balikpapan.
Diamankannya dua tersangka itu sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021).
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Tersangka adalah AD dan GR
Tersangka peredaran narkotika ribuan butir pil double L itu adalah AD dan GR.
Kronologi kasus, dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun, bahwa pihaknya di hari Senin itu, mendatangi lokasi yang diduga kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika.
Lokasi ada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Barat.
Dalam pantauan pihak kepolisian, saat itu ada seorang pria yang diduga hendak bertransaksi.
Pria itu adalah AD.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket dengan masing-masing berisikan 1000 butir pil double L yang ditemukan dalam tas hitam, termasuk 1 buah ponsel Samsung 205 warna hitam," kata Tasimun, Jumat (21/10/2021).
2. Barang didatangkan dari Kediri
Usai diamankan petugas, AD kemudian diinterogasi,
Ia kemudian mengaku bahwa barang itu didapatkan melalui jasa ekpedisi.
Sosok yang mengirim via jasa ekspedisi itu ialah HB.
Berlanjut, barang bukti narkotika jenis double itu dipasok dari Kediri dan dikirim ke Balikpapan tepatnya di alamat Jalan Sepaku Balikpapan Barat.