Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.
Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(redaksi)