
POJOKNEGERI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menyoroti praktik prostitusi terselubung di Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah Satpol PP Kaltim menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan menemukan adanya aktivitas ilegal di dua kawasan yang selama rawan, yakni Jalan Kapten Sudjono, Kelurahan Sambutan, serta kawasan Solong, Jalan Gerilya.
Operasi ini mengungkap dugaan kuat adanya praktik prostitusi yang berkedok usaha hiburan malam dan kafe remang-remang. Petugas mendapati sejumlah indikasi aktivitas asusila yang berlangsung secara terstruktur dan sistematis, meskipun area tersebut telah lama tutup dari segala bentuk usaha sejenis. Fakta ini kemudian menimbulkan kekhawatiran baru karena lokasinya berada di dekat area publik, termasuk fasilitas pendidikan.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Samarinda, Subandi, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kekecewaan terhadap situasi yang menurutnya bukan hal sepele.
Ia menilai keberadaan praktik ilegal itu merupakan bentuk pembiaran yang dapat berlarut jika penindakan tidak secara tegas dan berkelanjutan.
“Kalau memang praktik itu dilarang, apalagi menyerupai lokalisasi, Satpol PP dan instansi terkait harus menindak tegas. Tidak boleh ada proses ilegal,” tegas Subandi, Rabu (26/11/2025).
Subandi mengingatkan bahwa kawasan yang kini kembali disorot itu pernah menjadi bagian dari lokalisasi resmi. Namun akhirnya ditutup total oleh Menteri Sosial kala itu, Khofifah Indar Parawansa.
Penutupan tersebut, kata dia, merupakan keputusan final yang tidak boleh dinegosiasikan ulang dengan bentuk-bentuk aktivitas serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk praktik prostitusi berkembang lagi di wilayah yang secara hukum telah dinyatakan steril.
“Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen,” ujarnya.
DPRD Kaltim Soroti Aspek Sosial
Politikus PKS itu juga menyoroti aspek sosial dari keberadaan aktivitas tersebut. Menurutnya, praktik prostitusi terselubung dapat menimbulkan dampak moral bagi masyarakat, terlebih bagi siswa yang setiap hari melintasi kawasan tersebut menuju sekolah. Situasi ini, menurutnya, menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kebijakan, terutama pemerintah kota dan aparatur penegak perda.
“Kasihan anak-anak kita. Tiap hari lewat sana dan melihat hal-hal yang tidak baik. Harus ada tindakan konkret. Tutup, dan tidak ada toleransi,” sambungnya.
DPRD Kaltim, lanjut Subandi, siap memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda, Satpol PP, dan perangkat kelurahan untuk memastikan langkah penertiban dilakukan secara konsisten.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan pasca-penertiban, karena selama ini beberapa titik yang sudah ditutup justru kembali muncul dengan pola baru, seolah bermain kucing-kucingan dengan aparat.
Subandi menyebut, upaya tegas ini penting bukan hanya untuk menjaga tata kota, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi berkembangnya tindak kriminal lain yang biasanya berkelindan dengan aktivitas prostitusi, seperti peredaran miras ilegal, narkotika, hingga tindak kekerasan.
“Ini bukan hanya soal moralitas, tetapi juga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kalau dibiarkan, aktivitas ilegal seperti ini akan meluas dan sulit ditangani,” jelasnya.
Masyarakat Harus Berani Melapor
Satpol PP Kaltim sendiri mengakui bahwa Operasi Pekat sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas hiburan malam yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Namun demikian, operasi tersebut juga menemukan bahwa beberapa pelaku usaha mencoba memodifikasi bentuk kegiatan mereka agar tampak legal. Meski pada kenyataannya tetap melanggar ketentuan.
Dalam keterangannya, Satpol PP menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih detail. Otoritas ketertiban daerah itu juga menegaskan bahwa tidak akan ragu menutup permanen tempat-tempat yang terbukti melanggar.
Subandi berharap penertiban tersebut bukan hanya menjadi tindakan temporer, tetapi menjadi langkah berkelanjutan yang mampu mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. Ia juga meminta masyarakat ikut terlibat dengan memberikan laporan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan masing-masing.
“Penertiban bukan hanya tugas Satpol PP. Masyarakat juga harus berani melapor. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kota ini,” pungkasnya.
(tim redaksi)