"Karena sistem program ini terkomputerisasi semua, dan rata-rata di konstituen kita ketua RT itu gaptek, khawatirnya mereka akan terjebak dan menggampangkan padahal itu ada konsekuensinya," ucap Joni, Rabu (13/4/2022).
Oleh karena itu Joni mendorong agar revisi terhadap peraturan daerah tentang pembentukan RT di Samarinda ini segera terlaksana.
Dalam revisi perda itu akan mencantumkan ketentuan standar kualifikasi seseorang yang menjadi ketua RT berdasarkan jenjang pendidikan minimal SMA.
Hal itu agar jika ada program-program pemerintah yang melibatkan masyarakat di tingkat RT, ketua RT dapat lebih familiar dalam mengakses program yang telah berbasis teknologi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)