POJOKNEGERI.COM - Sejumlah 48 ribu sertifikat hak milik (SHM) atas tanah warga akan dibagikan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur.
Jumlah itu akan dibagikan sesuai dengan kuota untuk masing-masing kabupaten/ kota di Kaltim.
Termasuk pula Samarinda yang mendapat porsi 3800 sertifikat.
Adanya program yang diluncurkan Presiden RI Joko Widodo ini pun dapat respon positif dari Afif Rayhan, anggota DPRD Samarinda.
Afif Rayhan yang duduk di Komis I itu menyebut bahwa sertifikasi tanah yang berkekuatan hukum tetap telah menjadi cita-cita masyarakat.
"Akhirnya terealisasikan dari Kementerian ATR/BPN dan sekarang sudah ada dengan pemerintah kota. Tinggal diberikan kepada warga," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).
Lanjutnya, dengan adanya program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini tentu dapat mendorong sistem kerja yang efektif dan efisien. Selain itu juga dapat menekan upaya-upaya pungutan liar yang kerap dibebankan kepada masyarakat.
"Inikan gratis. Setidaknya ini juga akan mengurangi praktik mafia tanah yang sekarang lagi disoroti," katanya.
(advertorial)