POJOKNEGERI.COM - Kasus pelecehan seksual kepada anak laki-laki di bawah umur terjadi di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelecehan seksual itu tak hanya kepada satu anak laki-laki, melainkan enam orang.
Kepada awak medua, Kapolsek Loa Kulu IPTU Rahmat Andika Prasetya mengatakan, pelaku pedofilia berinisial itu berinisial RR (24).
RR sudah ditangkap di rumahnya.
"Kurang dari 24 jam usai menerima laporan langsung kami bergerak dan tangkap. Tersangka saat itu tengah berada di rumah," ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Pelaku RR sehari-hari tak memiliki pekerjaan tetap.
RR hanyalah seorang pembina pramuka dan guru silat di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Kasus pedofil ini mulai diketahui setelah ada korban yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan RR.
Para korban anak rata - rata berusia 9 sampai 12 tahun dan masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD).
"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Andika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana levis warna coklat, kemeja warna biru.
Kini RR sudah dibawa ke kantor polisi dan diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak
(redaksi)