POJOKNEGERI.COM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah buka suara perihal isu Pilkada 2024 serta bisa atau tidaknya dirinya ikut serta dalam agenda pesta demokrasi itu.
Sebelumnya, Edi menguji secara materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Ia mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang dberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pemohon mempersoalkan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak tegas dan tidak konkretnya suatu undang-undang yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada karena terdapat keadaan kekaburan norma yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi karena pemahaman dan pemaknaan yang berbeda.
MK kemudian menyampaikan bahwa sehubungan dengan permohonan Pemohon dalam perkara ini, agar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada untuk pembatasan masa jabatan kepala daerah selama 2 periode hanya berlaku pada pejabat kepala daerah definitif, tidak berlaku pada jabatan kepala daerah Plt.
MK menilai bahwa masa jabatan pejabat kepala daerah definitif dan jabatan Plt untuk tak dipisahkan.
Terkait itu, kepada awak media, Edi Damansyah menjelaskan bahw dirinya meminta seluruh pihak untuk tetap bekerja dengan tenang.
"Saya minta kepada seluruh sahabat agar bekerja dengan tenang dan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, tak lama usai terbitnya rilis Kuasa Hukum Pemohon Edi Damansyah perihal masih bisanya Edi Damansyah maju untuk Bupati Kukar di 2024, respon juga diberikan pihak akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Edi Damansyah menyampaikan rilis terkait anggapan bahwa Edi Damansyah tak bisa maju lagi pada Pilkada Kukar 2024.
Dijelaskan, bahwa Edi Damansyah masih bisa maju sebagai Bupati Kukar di 2024 dengan beberapa dasar argumentasi.