Lanjut Yulianto, dari tangan NH mulanya polisi mendapatkan 44 butir obat keras Yorindo. Kemudian dilakukan pengembangan, dan dari kediaman pelaku di kawasan Muar Komam, petugas kembali mengamankan 1.781 butir pil Yorindo yang tersimpan dalam kardus dan uang tunai Rp 2,5 juta.
“Kami juga amankan satu buah ponsel milik NH,” imbuhnya.
Setelah diamankan dengan ribuan butir obat keras tersebut, NH selanjutnya digelandang menuju Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Atas kejadian tersebut terlapor dan saksi serta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(redaksi)