POJOKNEGERI.COM - Karena terbukti memiliki dan menyimpan 1.825 obat keras merek Yarindo, seorang pria bernama NH (21) harus berhadapan dengan jajaran Satreskoba Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/2/2023).
Meski masuk dalam kategori obat keras, namun diduga pelaku NH mengedarkan barang tersebut sebagai ganti narkoba untuk membuat mabuk alias ngefly.
Terungkapnya kasus peredaran obat keras ini pun bermula dari diamankannya pria lain berinisial IQ di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Dari tangan IQ polisi awalnya mendapatkan 19 butir obat tersebut. Kemudian IQ mengaku mendapat barang itu dari pria bernama NH.
“Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (NH) dipinggir Jalan Negara, Kilometer 170, Kabupaten Paser,” tutur Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Senin (27/2/2023).
Lanjut Yulianto, dari tangan NH mulanya polisi mendapatkan 44 butir obat keras Yorindo. Kemudian dilakukan pengembangan, dan dari kediaman pelaku di kawasan Muar Komam, petugas kembali mengamankan 1.781 butir pil Yorindo yang tersimpan dalam kardus dan uang tunai Rp 2,5 juta.
“Kami juga amankan satu buah ponsel milik NH,” imbuhnya.
Setelah diamankan dengan ribuan butir obat keras tersebut, NH selanjutnya digelandang menuju Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Atas kejadian tersebut terlapor dan saksi serta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(redaksi)