Saat ini pemerintah dan DPR RI tengah membahas RUU IKN.
Dari spoiler yang disampaikan Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI, beberapa waktu lalu, RUU IKN bakal rampung dan disahkan pada Januari 2022.
"Pengesahan UU IKN tanggal 18 Januari kalau gak salah. Maksimal 18 Februari," tegasnya.
Tak ada pilkada di ibu kota baru
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, konsep pemerintahan yang ada di Ibu Kota Negara Baru (IKN) hanya bersifat administratif.
Menurut Akmal, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden.
Sehingga tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk mencegah konflik politik lokal di ibu kota negara yang baru nanti.
"Pemerintah mengatur tentang susunan pemerintahan di Ibukota Negara yang baru ini nantinya tidak akan ada Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, sehingga Ibukota Negara ini sifatnya hanya administratif," ucapnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) tentang "Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan", Sabtu (25/12/2021).