Kamis, 9 Januari 2025

Nasional

PPN 12 Persen, Prabowo Tegaskan hanya untuk Barang Mewah

Rabu, 1 Januari 2025 18:35

Presiden Prabowo Subianto

POJOKNEGERI.COM - Kanaikan pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku di 2025 ini.

Pemerintah memutuskan PPN 12 persen hanya dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. 

Selain barang mewah, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Hal ini sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, (31/12/2024) kemarin.

Prabowo lantas mengungkapkan sejumlah deretan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen diantaranya kapal pesiar, hingga rumah yang sangat mewah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.

Lebih lanjut,Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan