POJOKNEGERI.COM - Kanaikan pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku di 2025 ini.
Pemerintah memutuskan PPN 12 persen hanya dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang mewah, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Hal ini sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, (31/12/2024) kemarin.
Prabowo lantas mengungkapkan sejumlah deretan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen diantaranya kapal pesiar, hingga rumah yang sangat mewah.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.