POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetap memberikan jaminan relaksasi terhadap kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
PPKM level 3 ini terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia, seiring dengan kenaikan jumlah kasus COVID-19.
“Kebijakan PPKM level 3 di kota Samarinda masih mengizinkan operasional tempat makan (restoran) dan tempat hiburan dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WITA,” ujar wali kota belum lama ini.
Pengunjung restoran dan tempat makan juga masih diizinkan makan di tempat atau dine in dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
“Posisi kita masih terkendali dan kegiatan masyarakat masih bisa berjalan seperti biasa, hanya yang kita lakukan sekarang adalah pengetatan dalam pemakaian masker dan percepatan program vaksin di tingkat kecamatan dan kelurahan,” tutur Andi Harun menambahkan.