Surat edaran itu adalah untuk hari kerja 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen bekerja dari rumah.
Namun lantaran OPD Seketariat Dewan memiliki kondisi yang spesifik dan tidak sama dengan OPD yang lain maka penerapan itu tidak baku.
"Misalkan ada agenda paripurna maka beberapa sub bagian semua terlibat harus datang secara langsung. Misalkan bagian protokol dan persidangan mereka harus siap dalam kondisi apapun," ujar Agus Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Pimpinan sekretariat DPRD itu mencontohkan, dalam pengerahan Peraturan Daerah (Perda) maka sub bagian perudang-undangan diharuskan hadir, satu hingga dua hari sebelum pengesahan.
Lanjut dia menambahkan, dalam pola kerja di lingkungan kedewanan, pegawai menerapkan kebijakan di mana apabila ada kegiatan dewan yang sifatnya khusus yang harus menghadirkan staf tentu harus dilakukan.
"Tapi kegiatan irtu bukan kegiatan yang langsung banyak seperti paripurna yang cukup hanya satu hari saja," jelasnya.
(advertorial)