POJOKNEGERI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana judi online dari anggota legislatif mencapai ratusan miliar.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Awalnya, Ivan membeberkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif turut bermain judi online.
Para legislator tersebut berasal dari tingkat DPR RI, DPRD, maupun sekretariat kesetjenan.
"Apakah ada anggota legislatif di pusat dan daerah (yang bermain judi online)? Ya, kami menemukan itu lebih dari 1.000 orang. Itu DPR, DPRD, dan sekretariat kesetjenan," ucap Ivan Yustiavandana.
Pihaknya mencatat, setidaknya lebih dari 63.000 transaksi keuangan dari anggota legislatif yang diperuntukkan untuk bermain judi online.
Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Sedangkan, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.
Pernyataan Ivan turut direspons beberapa anggota Komisi III.
Perdebatan berlangsung dengan menyinggung data soal temuan tentang orang-orang yang terlibat judol di lembaga eksekutif dan yudikatif.
Namun, pembahasan berlanjut kembali pada tindakan apa yang akan dilakukan oleh MKD terhadap temuan itu.
Setelah rapat kerja selesai digelar, Ivan enggan berkomentar lebih lanjut soal anggota legislatif yang terlibat judi online.
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, ia akan mengusulkan pemanggilan PPATK dalam rapat MKD berikutnya, untuk membahas data anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Habiburokhman menjelaskan, hal itu bergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota legislatif.
"Kalau kode etik kan jelas di pasal 3 ayat 2, Anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Itu di kode etik, sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing," terang Habiburokhman. (*)