
POJOKNEGERI.COM – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Bank Samarinda (Perseroda) yang merugikan negara berhasil Polresta Samarinda ungkap.
Kasus ini terjadi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda (Perseroda), yang berlangsung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020.
Penyelidikan kasus ini sejak 2023, akhirnya menetapkan dua orang tersangka utama.
Keduanya adalah ASN, Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda yang memiliki kewenangan dalam persetujuan kredit, serta SN, seorang pengusaha properti yang dugaannya menjadi penyedia data debitur fiktif dan penerima aliran dana korupsi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025), membeberkan bahwa modus korupsi dari keduanya melibatkan rangkaian manipulasi kredit, penyalahgunaan dana nasabah, hingga pencairan agunan palsu.
Penyidikan Tipikor mengungkapkan bahwa ASN diduga kuat meloloskan 15 kredit fiktif dengan total nilai Rp2.745.000.000.
Tidak berhenti di situ, ia juga menyalahgunakan uang pelunasan kredit dari tiga debitur senilai Rp473.053.134, yang seharusnya masuk ke kas bank, namun justru ia tampung dan di alihkan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, ASN juga melakukan pencairan deposito nasabah tanpa izin sebesar Rp131.500.000, menjadikan praktik penyelewengan ini semakin meluas.
“Dalam struktur kewenangannya, ASN memiliki akses penuh terhadap proses kredit. Ini yang kemudian di manfaatkan untuk menjalankan kredit fiktif dan menyalahgunakan dana yang bukan haknya,” kata Hendri.
Peran Pengusaha Penyedia Debitur Fiktif
SN, pengusaha properti, berperan aktif sebagai penyedia identitas debitur fiktif yang kemudian di gunakan ASN dalam pengajuan kredit palsu. Dari penyidikan, SN terbukti menyediakan delapan data debitur fiktif dan ikut mengajukan kredit fiktif dengan agunan palsu senilai Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, ia juga diduga menaikkan nilai agunan hingga Rp370 juta, dengan tujuan memperbesar nilai pencairan dana.
“SN berperan mengumpulkan dan menyerahkan data debitur fiktif kepada ASN. Ia juga mengajukan kredit fiktif atas namanya sendiri dengan agunan yang tidak valid,” ungkap Hendri.
Keuntungan Pribadi Berlapis-lapis
Dari hasil kejahatan tersebut, ASN memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp2.028.553.134. Sementara SN menikmati hasil korupsi lebih besar, yakni Rp2.655.000.000.
Kedua nilai tersebut, menurut polisi, merupakan hasil akumulasi dari pencairan kredit fiktif, manipulasi data, serta pencairan dana nasabah yang dikelola secara tidak sah.
Temuan paling signifikan datang dari audit resmi BPKP Perwakilan Kaltim, yang memastikan total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp4.683.533.143.
Angka tersebut mencerminkan skala besar penyimpangan dalam pengelolaan dana BPR Bank Samarinda, sebuah lembaga yang notabene milik pemerintah daerah dan seharusnya berfungsi memberikan layanan finansial kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Polresta Samarinda Sita Barang Bukti
Hendri menegaskan bahwa angka kerugian tersebut bukanlah estimasi, melainkan hasil audit resmi yang memperkuat konstruksi hukum kejadian tindak pidana korupsi ini. Dalam pengungkapan kasus ini, Tipikor Polresta Samarinda turut menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan praktik korupsi.
Di antaranya, Uang tunai sebesar Rp404.091.000. Dokumen penyertaan modal dari Pemkot Samarinda. 15 berkas kredit fiktif. 4 berkas agunan yang telah diagunkan sebelumnya dan sejumlah dokumen dan catatan transaksi lain yang relevan
“Semua barang bukti ini memperkuat proses penyidikan dan pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka,” jelas Hendri.
Berdasarkan bukti yang telah terkumpul, baik ASN maupun SN secara resmi jadi tersangka. Keduanya terjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan.
Dengan tuntutan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dapat membayar denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kombes Hendri menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam mengawasi lembaga keuangan daerah dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, apalagi di lembaga yang mengelola keuangan milik publik. Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
(tim redaksi)
