“Jadi mereka ini perannya berbeda. BH sebagai pemberi modal. Kemudian HR yang menambang dan hasilnya (batu bara) dijual lagi ke BH dengan dipotong biaya operasional. Selisihnya itu yang diambil (jadi keuntungan),” bebernya.
Kepada polisi kedua pelaku juga mengaku, baru lima hari melakukan kegiatan penambangan. Yakni sejak 22 hingga 27 Maret 2023 kemarin. Namun demikian, selama lima hari bekerja, keduanya berhasil mengeruk 750 metrik ton (MT) batu bara yang juga telah disita petugas sebagai barang bukti.
“Mereka lakukan penambangan selama 5 hari, dan mereka menggali di lahan baru,” ucapnya.
Seluruh barang bukti dari kedua pelaku kini sudah diamankan petugas di Polsek Samboja. Selanjutnya, kasus kedua pelaku kejahatan alam itu akan segera dilengkapi pemberkasannya dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menuju ke persidangan.
“Jadi kemungkinan ada dua, apakah nanti barang buktinya akan kami serahkan dalam bentuk tetap batu bara atau dalam bentuk uang, itu nanti kami koordinasikan dengan Kejaksaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
(redaksi)