POJOKNEGERI.COM - Kasus penambangan batu bara ilegal diungkap jajaran Polda Kalimantan Timur pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni HR dan BM. HR diketahui sebagai pekerja di lapangan yang melakukan aktivitas penambangan, sedangkan BH adalah pemodal dari kegiatan tersebut.
Keduanya diketahui melakukan penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Betul tim menangkap dua pelaku penambangan ilegal, dan juga turut mengamankan dua ekskavator warna hijau dan kuning serta bara bukti berupa batu bara yang sudah digali keduanya,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Sabtu (1/4/2023).
Lanjut dijelaskan perwira menengah kepolisian itu, kalau awal mulai pengungkapan terjadi saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas lantas melakukan observasi lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk dari TKP yang tepatnya berada di KM 48, Kecamatan Samboja, Kukar pada Senin (27/3/2023).
Saat kedua pelaku berhasil diamankan, polisi mendapati fakta kalau keduanya adalah pemodal dan penambang lapangan.