"Kalau disuratnya tertulis meminta keterangan. Didalam surat ada beberapa pasal dimasukan mengarah ke pencemaran nama baik atau penghinaan. Karena ada Pasal 310 dan 311 KUHP," urainya.
Seperti yang diketahui, surat pemanggilan Rachim tersebut bernomor B/1808/XI/2021, dengan keterangan klarifikasi biasa dan perihal permintaan keterangan.
Dalam surat pemanggilan pemeriksaan tersebut, polisi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan di Negara Indonesia atau suatu majelis dengan niat menghina untuk diketahui orang banyak, merusak kehormatan dan nama baik seseorang dengan sengaja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP.
Dikonfirmasi mengenai surat pemanggilan tersebut, Rachim yang juga dikonfirmasi turut membenarkan jika dirinya telah menerima surat panggilan itu.
"Yang pasti untuk jadwal selanjutnya, insyaallah kami upayakan hadir. Tapi dengan adanya pemannggilan ini kalau menurut saya cukup disayangkan. Karena ini adalah kritik dan itu harusnya sah-sah saja. Dan merupakan kewajiban mahasiswa. Ini saya duga ada upaya membungkam pergerakan mahasiswa," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga membenarkan ketidakhadiran Rachim pada Rabu (10/11/2021) hari ini.