Mantan Kabareskrim Komjen purn Susno Duadji menyebut kades Kohod ini bisa dijerat pidana.
Menurut Susno, pembatalan 50 SHGB bisa menjadi gerbang emas bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pagar laut ini.
"Jangankan 263 sertifikat dibatalkan karena cacat atau karena faktor melanggar hukum, satu aja cukup, karena alas hak pasti surat surat atau dokumen palsu," kata Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada JUmat (24/1/2025) lalu.
Dikatakan, pembatalan sertifikat ini sudah bisa dijadikan satu alat bukti tindak pidana pemalsuan surat.
Dan, kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap maka bisa menjadi tindak pidana korupsi.
"Siapa pelakunya? jelas mulai dari lurah yang ngotot itu, lurah kohod, pasti dia ngeluarin dokumen itu," tegas Susno.
Selain itu, pihak yang menerima dokumen itu juga harus diusut.
"Misalnya Agung Sedayu dengan anak perusahan Intan Agung Makmur. Gak mungkin nenek moyang mereka punya tanah, pasti beli. belinya pasti gak beres. Notarisnya juga bisa kena," katanya.