Jumat, 31 Januari 2025

Nasional

Polemik Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Bisa Pidana Usai Debat dengan Menteri ATR/BPN

Selasa, 28 Januari 2025 13:45

KOLASE FOTO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin

POJOKNEGERI.COM - Kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang masih terus menjadi polemik. Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.

Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Menurut Kepala Desa Kohod, Arsin, lahan pagar laut itu dulunya adalah daratan yang digunakan untuk empang sebelum berubah akibat terkena abrasi dan agar mencegah abrasi meluas, dibangunlah tanggul pada 2004.

Asal usul tentang lahan pagar laut ini Arsin sampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Jumat (24/1/2025), saat meninjau lahan yang memiliki SHGB dan SHM.

Meski sempat terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, statusnya berubah menjadi tanah musnah dan dia memastikan akan tetap memeriksa sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, Arsin enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal sertifikat pagar laut di wilayahnya dan beberpa kali menghindari awak media. "Mau salat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah," kata dia, dilansir dari Kompas.com.

Kini nasib Kepala Desa Kohod, Arsin, di ujung tanduk setelah berdebat tentang pagar laut Tangerang dengan Nusron.

Sebab kini justru sosok Arsin yang menjadi sorotan luas. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan