POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mencari solusi terbaik terkait sejumlah pemilik ruko yang disinyalir terkena dampak proyek revitalisasi Pasar Pagi.
Diketahui, sebanyak 48 pemilik ruko yang mempunyai sertifikat hak milik (SHM), menolak dua opsi dari Pemerintah Kota Samarinda. Dua opsi tersebut yakni tukar guling dan ganti rugi lahan dari sang pemilik.
“Apa karena kami ini hanya 48 orang, jadi bapak merasa mudah untuk dipindahkan. Lantaran pemkot sudah berhasil memindahkan 2.800 pedagang, kami beda pak. Mereka hanya menyewa di lahan milik pemkot, sedangkan kami lahir, kecil dan sampai besar di situ,” ujar salah seorang pemilik SHM yang enggan disebutkan namanya itu.
Bahkan dia juga heran karena ketua tim hanya berfokus pada ‘keindahan’ Kota Samarinda dan wajah bangunan Pasar Pagi. Namun melupakan ‘hak’ dan ‘keadilan’ yang seharusnya diberikan pada masyarakat yang sejak lahir sudah menempati bangunan itu.
Dedi, salah satu pemilik SHM, menegaskan kekeuhannya untuk menolak pembebasan lahan, mengingat pernyataan Ketua Tim Relokasi Pedagang Pasar Pagi, Ridwan Tassa, pada sosialisasi Desember 2023.
"Kami tetap kekeuh dalam pendirian kami untuk menolak revitalisasi pasar pagi bagi kami yang memiliki 48 SHM," ucap Dedi pada Rabu,(10/1/2024).
Pemilik SHM menegaskan perbedaan hak dengan pedagang yang hanya menyewa, diakui oleh anggota DPRD yang menyatakan bahwa SHM memberikan wewenang untuk menolak.