POJOKNEGERI.COM - Rencana pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Vorvo sempat ditentang oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun karena kawasan tersebut masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pengendalian banjir.
Terkait hal ini, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengtakan kalau keputusan final pemanfaatan lahan di Vorvo ada di tangan Pemerintah Kota Samarinda.
“Masalah lapangan mini soccer sementara kita komunikasikan dulu. Kita menghormati kewenangan kota Samarinda, susun RTRW-nya. Itu makanya kita minta Samarinda melihat lagi peruntukan buat apa, tentu kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Apa itu, ya itu tadi RTRW (Pemkot Samarinda),” ucap Akmal Malik saat dijumpai di halaman kantor gubernur, Rabu(3/1/2024).
Lanjut Akmal menuturkan kalau sejauh ini pihak Pemprov Kaltim sejatinya sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemkot Samarinda. Khususnya terkait penggunaan lahan Vorvo yang masuk dalam RTRW Pemkot Samarinda.
“Iya ada komunikasi yang bagus dengan Pemkot Samarinda. Kita mengapresiasi Samarinda dengan kewenangannya, tetapi saya ingin mengatakan kita berharap bisa bekerja berdasarkan regulasi. Jadi kita minta teman-teman di Kota Samarinda untuk melihat ulang peruntukan itu untuk apa. artinya RTRW dilihat lagi,” tambahnya.
Kalau nantinya dalam RTRW disebut kawasan itu masuk dalam pemanfaatan pemukiman, maka Akmal Malik mendorong agar pemanfaatan lahan bisa dilakukan berdasarkan peruntukannya.
Selain itu disebutkannya juga, sejauh ini Pemprov dan Pemkot Samarinda sudah dua kali melakukan pertemuan.